Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan satu orang anak buah John Kei berinisial JR. Dia ditangkap lantaran kedapatan memiliki senjata api (senpi) saat rumahnya digeledah polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya penyidik mendapat informasi jika JR ikut terlibat peristiwa pengeroyokan oleh kelompok John Kei yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni lalu.
Baca Juga
Atas laporan tersebut, kepolisian kemudian mengamankan JR rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam dua aksi kelompok John Kei tersebut.
Advertisement
"Berdasarkan hasil keterangan korban, mapun tersangka ada satu inisial JR. Menurut keterangan saksi JR itu ikut sehingga petugas mengamankan JR di kediamannya, tetapi setelah di konfrontasi JR tidak terlibat ikut penyerangan," kata Yusri, Kamis 25 Juni 2020.
Sebagaimana dilansir Antara, penyidik Polda Metro Jaya yang mengamankan JR kemudian menggeledah kediamannya di daerah Kelapa Dua, Tangerang dan menemukan sepucuk senjata api.
Meski tidak terlibat dalam rangkaian kasus penyerangan kelompok John Kei, petugas tetap menahan JR terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Saat kita amankan, di kediamannya ada senjata api. Karena ini ada senjata api kita buatkan LP (laporan pemeriksaan) sendiri. Sekarang yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk bukti kepemilikan senjata api," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan JR saat ini masih diamankan di Mapolda Metro Jaya lantaran kasus kepemilikan senjata api dan bukan terkait kasus John Kei.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penyerangan Berdarah
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Minggu 21 Juni 2020Â malam.
Mereka diduga menjadi pelaku perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020 siang. Pada kejadian ini, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.
Polisi telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya terkait dua kasus berdarah tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan 29 anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.
"Dari 30 orang, baru dua yang positif amphetamine dan methamphetamine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, (24/6/2020).
Advertisement