Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menjaring seorang warga negara asing (WNA) di Stasiun Pasar Senen karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM merupakan syarat wajib masuk dan keluar Ibu Kota.
"WNA itu naik kereta dari Semarang, pas sampai sini kemarin itu dicek ternyata tidak punya SIKM. Jadi kita bawa ke Gedung KONI Gambir untuk menjalani isolasi mandiri selama satu hari," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/6/2020).Â
Dia mengatakan pria itu merupakan warga negara Jerman. WNA yang berinisial ST itu mengaku datang ke Jakarta untuk melakukan bisnis atau membuka usaha.
Advertisement
Namun, karena tidak memiliki SIKM, ST memutuskan untuk kembali ke tempat awal keberangkatannya yaitu Semarang.
"Sudah kembali lagi ke Semarang tadi pagi, naik kereta pukul 07.00 WIB," ujar Gatra.
Meski beberapa hal telah dilonggarkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, masyarakat yang akan keluar ataupun masuk ke wilayah Jakarta harus memiliki SIKM.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
SIKM Perkecil Potensi Penyebaran Covid-19
SIKM berfungsi untuk memastikan orang yang melakukan perjalanan baik keluar atau pun masuk Jakarta bebas dari Covid-19 dan dapat memenuhi persyaratan melakukan isolasi mandiri.
SIKM bertujuan untuk mengurangi jumlah pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga dapat memperkecil potensi penyebaran Covid-19.
Untuk di Jakarta Pusat, pengecekan SIKM saat ini dilakukan di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang menjadi gerbang keluar ataupun masuk warga melakukan mobilitas jarak jauh.
Advertisement