Pengamat Nilai PPDB Berdasarkan Usia Pertimbangan Terakhir, Bukan Utama

Ratusan orang tua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Jun 2020, 07:26 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2020, 07:26 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Praktisi Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Agus Suradika angkat bicara mengenai polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta. Sebab faktor usia menjadi pro kontra di masyarakat.

Dia menyebut memang ada perbedaan antara Pergub Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Boleh enggak usia jadi pertimbangan, boleh, di Permendikbud jadi pertimbangan terakhir, tapi bukan pertimbangan utama," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).

Saat ini kata dia, hal terpenting yang dapat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yakni adanya solusi yang tepat agar masyarakat tak mampu tetap mendapatkan sekolah yang layak.

Untuk pembiayaannya, dia mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan bantuan untuk pembayaran uang pendidikan bila masyarakat tidak mampu diterima di sekolah swasta.

"Anggaran memang besar tapi Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan sekolah swasta. Untuk dananya dapat dianggarkan melalui APBD 2021," ucapnya.

Sebelumnya, ratusan orang tua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tidak Adil

Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.

Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.

"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh.

Dia mengungkapkan, skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya