UU Nomor 2/2020 Dinilai Hilangkan Sebagian Hak Perangkat Desa

Perangkat desa itu terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara dan pegawai desa lainnya tidak terkecuali semua yang selama ini menerima honor dari Dana Desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2020, 20:20 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 15:10 WIB
Kades Salah Administrasi Dana Desa, Mendagri : Jangan Diproses Hukum
Ribuan kepala desa se-Sumsel menghadiri Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Dining Hall, Komplek Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Jumat (28/2/2020) (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berlakunya UU itu dinilai menjadi omnibus law yang mengebiri sejumlah UU. Salah satunya UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Berlakunya UU 2/2020 akan menghilangkan sebagian hak perangkat desa.

Itu seiring tidak berlakunya pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur tentang Dana Desa sebagai bagian dari sumber pendapatan desa dari APBN.

"Undang-undang yang masuk ke dalam UU (Corona) itu dianggap tidak berlaku, bakal menghilangkan (hak keuangan ) perangkat desa dan Kepala Desa ," kata pakar hukum Ahmad Yani, Minggu 28 Juni 2020.

Perangkat desa itu terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara dan pegawai desa lainnya tidak terkecuali semua yang selama ini menerima honor dari Dana Desa. Diantaranya guru TKA/PAUD/TPQ, PPKBD sub PPKB, kader posyandu. Selama ini perangkat desa, sebagaimana PP 11/2019 penghasilan perangkat adalah 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan salah satu sumber keuangan APBDes adalah Dana Desa (50-60 persen).

Berhentinya pembangunan di desa dan hilangnya sebagian hak perangkat desa itu merupakan implikasi dari pasal 28 ayat (8) UU Corona. Dalam pasal itu menyebutkan pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya di UU Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Ahmad Yani menjelaskan pasal 28 itu menjadi semacam omnibus law yang membatalkan bermacam-macam UU. Salah satunya UU Desa. Dengan berlakunya pasal "Dewa Maut" itu, UU yang lain menjadi tidak eksis lagi. "Pasal 28 (UU Corona) ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain. Ada 12 yang masuk ke dalam UU (Corona) itu dianggap tidak berlaku," papar mantan anggota DPR tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ajukan Judicial Review

Ahmad Yani menyebut saat ini banyak pihak yang mengajukan judicial review terhadap UU Corona itu. Termasuk dirinya. Selain menggugat pasal 28 UU Corona, ada dua pasal lain yang dia gugat. Yakni, pasal 2 dan pasal 27. Ada pula pemohon dari unsur kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan Judicial Review atas pasal 28 ayat (8).

"Kami anggap pengesahannya (UU Corona) bertentangan dengan konstitusi," jelasnya.

Menurut Yani, dalam permohonan JR kali ini pihaknya menggugat secara formil dan materil. Dari segi formil, Yani dkk menilai pengesahan UU Corona yang bertentangan dengan konstitusi. Misalnya, tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan yang menyangkut dana perimbangan pusat untuk daerah. "Seharusnya DPD terlibat dalam pengesahannya (UU Corona) itu. Ini sama sekali menafikan peran DPD," jelasnya.

Sementara dari sisi materil, Yani menyebut sejumlah pasal yang digugat itu menabrak kewenangan lembaga lain. Misal di pasal 27, membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit. Pasal 27 itu juga membuat lembaga peradilan tidak punya taring. "Padahal sekarang ini sudah banyak betul permasalahannya kan. Tidak bisa diaudit, tidak bisa dipidana," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya