Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Kesepakatan itu diketok dalam rapat Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada Selasa (30/6/2020).
"Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan pada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu No 2 tahun 2020 ini untuk menjadi UU?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di kompleks DPR RI.
Advertisement
Peserta sidang lantas menjawab setuju, Doli kemudian mengetuk palu.
"Dengan kita menyetujui, maka Perppu No 2 tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, telah kita setujui menjadi final RUU hasil pembicaraan tingkat 1," jelas Doli.
Ā
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengambilan Keputusan di Rapat Paripurna
Doli menyatakan, proses selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua di Rapat Paripiurna DPR RI.
"Selanjutnya akan kita serahkan pada pembicaraan tinakat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang," ujarnya.Ā
Diketahui, sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi membacakan pandangan minifraksi terkait dengan Perppu Pilkada. Sembilan fraksi menyatakan menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU.
Advertisement