Liputan6.com, Jakarta Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi membahas pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyampaikan secara langsung rasa kecewa terhadap Menteri Agama Fachrul Razi yang tidak melibatkan DPR dalam mengambil keputusan tersebut sepihak.
"Kalau kecewa kami kecewa Pak Menteri atas pengumuman secara sepihak dari Kemenag, karena semua anggota marah, termasuk lembaga ini karena DPR dianggap tidak ada oleh Kemenag karena tidak diajak bicara," kata Yandri membuka rapat kerja dengan Menag, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Yandri meminta Menag Fachrul tak mengulang hal tersebut di masa depan. Yandri menyarankan Menag Fachrul membaca UU MD3 mengenai rapat kerja dan implikasinya.
Advertisement
"Ini adalah modal kita untuk menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini," kata politikus PAN ini.
Rapat kerja kali ini, DPR ingin meminta penjelasan mengenai pembatalan haji, hingga berkaitan dengan penerapan new normal di rumah ibadah. Hingga mengenai operasi madrasah dan pesantren di tengah new normal.
"Saya kira ini penting konfirmasi pak menteri, kalau negara tidak hadir pondok pesantren tidak siap, tidak boleh coba-coba pak menteri. Karena akan menjadi klaster juga mata rantai covid 19 utk terus menerus di Republik ini melalui pesantren dan madrasah," ucap Yandri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ada Perubahan
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pemerintah tetap membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini, kendati ada kemungkinan Arab Saudi memberikan izin pelaksanaan haji dalam waktu dekat.
Menag menyebut pihaknya tidak bisa mempersipkan jemaah dengan maksimal lantaran waktu yang sangat sedikit.
"Kami sudah hitung karena kan kloter pertama 26 Juni ini sudah waktu pas sesuai dengan tahap yang harus dilakukan di Saudi Arabia. 26 Juni kan tinggal beberapa hari lagi, tidak mungkin kita bisa mengatur langkah persiapan dengan baik yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah COVID-19 ini," jelasnya dalam diskusi daring, Selasa 9 Juni 2020.
Apalagi, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, Menag menyatakan jemaah haji wajib menempuh prosedur karantina kesehatan paling tidak selama 28 hari.
Karantina Selama 14 hari di Indonesia sebelum berangkat, 14 hari di Arab. "Boleh dikatakan hampir mustahil untuk bisa kita lakukan," kata Fachrul.
Oleh sebab itu, Fachrul kembali menegaskan pembatalan haji tahun ini sudah penuh perhitungan matang. "Jadi kembali lagi saya katakan ini sudah perhitungan yang sangat cermat," ia menandaskan.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement