DPR Belum Setuju Keputusan Menteri Agama soal Pembatalan Haji

DPR menerima pengakuan terbuka Menag Fachrul atas kekeliruan mengenai pengambilan keputusan sepihak pembatalan haji.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2020, 15:16 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 05:19 WIB
Menag Fahcrul Razi saat jumpa pers, Selasa (2/6/2020) mengumumkan pembatalan Haji 2020.
Menag Fahcrul Razi saat jumpa pers, Selasa (2/6/2020) mengumumkan pembatalan Haji 2020. (foto: dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui Keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan haji tahun 2020. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Fachrul Razi.

"Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat kerja di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Kendati demikian, DPR menerima pengakuan terbuka Menag Fachrul atas kekeliruan mengenai pengambilan keputusan sepihak pembatalan haji.

"Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji," ucap Yandri.

DPR dan Kemenag akan mengelar rapat kerja lanjutan untuk membahas usulan realokasi anggaran non-operasional program penyelenggaraan haji dan umrah pada APBN 2020. Anggaran tersebut belum direalisasikan sebagai implikasi pembatalan haji.

Selain itu, Yandri mengatakan, DPR mendesak Menag Fachrul untuk mengikuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII. Menag Fachrul diminta memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR.

"Memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan jemaah haji," kata Yandri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minta Pesantren Kembali Dibuka

Selain itu, Menag diminta membuka penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan di tengah new normal dan menerapkan protokol kesehatan. Menag juga diminta koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pihak lain untuk merealisasikan penyelenggaraan di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi.

"Dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegah penyebaran Covid-19 berupa rapid test, PCR swab test, masker, hand sanitizer, dan fasilitas lainnya," kata Yandri.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya