Liputan6.com, Jakarta Dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal menghadapi vonis pada 16 Juli 2020. Novel menyebut, vonis tersebut bakal menjadi tampilan wajah hukum di Indonesia.
Novel mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.
"Sulit untuk menaruh harapan terhadal proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Novel Baswedan menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri. Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.
Selain itu, dalam dakwaan kasus ini banyak yang janggal. Mulai dari material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras, hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.
Oleh karena itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan buruk wajah hukum di Indonesia.
"Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel Baswedan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Agenda Sidang Vonis
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.
"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 11 Juni 2020 lalu, menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Ronny dan Rahmat adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tuntutan jaksa disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Advertisement