Terdakwa Penabrak Lansia di Tangerang Hadirkan Saksi Ahli Psikiater

Sidang kasus Aurelia Margaretha (26), yang menabrak lansia di perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, berlanjut hari ini.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Jul 2020, 22:16 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 22:16 WIB
Sidang kasus Aurelia Margaretha (26), yang menabrak lansia di perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, berlanjut hari ini.
Sidang kasus Aurelia Margaretha (26), yang menabrak lansia di perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, berlanjut hari ini. (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus Aurelia Margaretha (26), yang menabrak lansia di perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, berlanjut hari ini.

Kali ini, mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa adalah seorang psikiater Natalia. Dokter lulusan Universitas Indonesia ini membahas soal penyakit bipolar yang diduga diidap oleh terdakwa.

Saat itu, di hadapan majelis hakim, Natalia mengaku dia tidak memeriksa Aurelia secara langsung, melainkan hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar terdakwa, yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.

"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang 4 kali dan pertemuan ketiga keempat terlihat dia diagnosis bipolar," jelas Natalia di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/7/2020).

Natalia juga menjelaskan bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan. Sehingga bisa membuat orang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah.

"Kalau psikis medis, bisa emosi meningkat, bisa marah marah. Kesenggol dikit marah dan emosi. Lalu bisa saja rasa bahagianya berlebihan," terang Natalia.

Menurut Natalia, bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya. Namun, apakah obat-obatan yang dikonsumsi oleh terdakwa berdampak pada menenangkan emosi atau tidak, Natalia tidak bisa memastikan. Sebab, dia tidak memeriksa langsung.

"Kalau dari itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," jelas Natalia.

Tak Bisa Yakinkan Hakim

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Haerdin bahwa keterangan ahli sama sekali tidak membantu meringankan terdakwa. "Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja," jelas Haerdin.

Jaksa mengatakan, saksi ahli tak bisa meyakinkan hakim bahwa terdakwa tak bisa dihukum karena bipolar-nya. “Kesaksian itu biasa saja dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," ujar Haerdin.

Seperti diketahui, terdakwa Aurelia menabrak hingga tewas Andrie (50), di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci. Saat kejadian, terbukti Aurelia dibawah pengaruh alkohol dari Soju yang dia minum di restoran Korea, sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya