Saksi: Aurelia Konsumsi Soju Sebelum Kecelakaan Tabrak Lansia di Karawaci

Agenda sidang kecelakaan di Karawaci kali ini menghadirkan saksi Johanes Raymon (27), selaku rekan terdakwa.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jun 2020, 16:55 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 16:55 WIB
Terdakwa Aurelia Margaretha (26) dalam sidang kasus kecelakaan di Karawaci, Kamis (25/6/2020)
Terdakwa Aurelia Margaretha (26) dalam sidang kasus kecelakaan di Karawaci, Kamis (25/6/2020). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan  Andrie Njotohusodo (50) meninggal bersama anjing kesayangannya, dengan terdakwa Aurelia Margaretha (26).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Johanes Raymon (27), selaku rekan terdakwa.

Namun, keterangan saksi ini justru memperkuat fakta, terdakwa sempat mengonsumsi minuman keras ketika berkendara sebelum kecelakaan terjadi.

Hal tersebut terkuak ketika Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono, menggali keterangan Johanes.

Johannes mengaku, beberapa jam sebelum kecelakaan, yakni pada 29 Maret 2020, dia bersama Aurelia makan di sebuah restoran di Tangerang.

Hakim lalu menanyakan menu makanan dan minuman yang dikonsumsi saksi dan Aurelia.

"Makan daging sapi dan empat botol soju. Terdakwa minum dan saya minum lebih banyak. Sekitar tiga botol. Kami menuangkan. Atas inisiatif kami berdua di ruangan tertutup," jawab Johanes saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2020).

Saat digali lagi, Johanes menjelaskan Soju merupakan minuman keras (miras) khas Korea. "Iya kadar alkohol 19 persen," kata saksi.

Johanes juga membenarkan terdakwa Aurelia mengendarai mobil Honda Brio usai mereka menyantap makanan dan soju di restoran. Sedangkan Johannes mengendarai mobil lainnya.

Setelah berpisah, pukul 16.40 WIB, saksi mendapat kabar Aurelia kecelakaan dan menabrak Andre serta anjingnya di perumahan di Karawaci, Tangerang.

Pada  kesaksiannya di depan majelis hakim Johannes, dia juga membeberkan bahwa sebotol soju yang ditemukan di mobil terdakwa saat kejadian adalah minuman keras yang dia minum bersama Aurelia sebelum kecelakaan.

 

Bipolar

Ibu kandung terdakwa, Yunita juga dihadirkan sebagai saksi. Dia mengatakan, anaknya menderita bipolar dan tengah mendapat perawatan dokter.

"Iya sudah setahun ini rutin konsultasi dengan dokter soal bipolarnya," ungkap Yunita.

Bipolar adalah kondisi seseorang yang mengalami perubahan suasana hati secara fluktuatif dan drastis, misalnya tiba-tiba menjadi sangat bahagia dari yang sebelumnya murung.

Namun, saat ditanya apakah pernah mendampingi Aurelia saat ke psikiater, Yunita mengaku tidak pernah. Yunita juga mengatakan Aurelia bekerja di perusahaan IT yang terletak di Jalan Panjang, Jakarta Barat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat ( 5 ) Yunto Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu 1 Juli mendatang, dengan mendengarkan keterangan ahli.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mobil Aurellia yang menabrak di Karawaci Tangerang.
Mobil Aurellia yang menabrak di Karawaci Tangerang. (Pramita/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya