Penyelenggara Khitanan yang Undang Rhoma Irama Minta Maaf

Penyelenggara acara khitanan yang menghadirkan Rhoma Irama di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta maaf.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 02 Jul 2020, 07:46 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 07:46 WIB
Rhoma Irama Meriahkan Kampanye Akbar PAN
Rhoma Irama (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggara acara khitanan yang menghadirkan Rhoma Irama di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta maaf.

"Maaf yang sebesar-besarnya pada Pemda, Gugus Tugas Covid-19 tingkat daerah maupun nasional karena keluarga kami mengadakan acara khitanan di saat Covid-19 masih mewabah di Indonesia," kata Hadi Pranoto, anak angkat Surya Atmaja di Bogor, Rabu, 1 Juli 2020.

Menurutnya, setelah disurati oleh Bupati Bogor Ade Yasin mengenai pelarangan melaksanakan acara, keluarga Surya Atmaja mendapatkan informasi bahwa ada pencabutan aturan mengenai larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Setelah kami mendapat informasi pencabutan pelarangan untuk kita berkumpul, bertemu, bersilaturahim oleh pihak kepolisian dicabut, maka acara kami laksanakan, walaupun dengan sangat sederhana," tuturnya, seperti dikutip dari Antara.

Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah digarap oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengenai pentas yang menghadirkan Rhoma Irama dan beberapa artis tanah air.

"Kalau masalah proses hukum kita akan mengikuti semuanya, koridor dan aturan hukum yang ada," terang Hadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya, Surya Atmaja menjalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor, Selasa, 30 Juni 2020, dengan didampingi beberapa orang menemui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pria yang merupakan mantan kru dari Soneta Group itu diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020, karena menyebabkan kerumunan massa dengan menggelar konser acara khitanan anaknya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya