Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Rakor dipimpin oleh Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dan turut dihadiri Plt Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta Saifullah beserta jajarannya.
Baca Juga
"Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama," kata Hudori, Senin (6/7/2020).
Advertisement
Menurut dia, pertemuan sudah mendapatkan titik temu. Namun demikian, dia tidak menjelaskan seperti apa titik temunya.
"Kami tiga belah pihak sudah ada titik temu soal PPDB, tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan," jelas Hudori.
Sementara itu Plt Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI Jakarta terutama terkait jalur zona RW dalam PPDB.
"Sebenarnya kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam praktiknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata alhamdulillah itu sudah tercapai," jelas Chatarina.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemprov DKI akan Revisi Juknis PPDB Jalur Zonasi
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, Pemprov DKI akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 670 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.
Hal tersebut disampaikannya setelah pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pemprov DKI Jakarta dan Kemendikbud sudah bangun komunikasi sejak awal soal PPDB. Semua masukan kita berikan respons. Bahwa juknis Kadisdik No 670 akan kita adendum terkait dengan persentase zonasinya," kata Saefullah, Senin (6/7/2020).
Dia menjelaskan juknis PPDB dibuat berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019. Selain itu Saefullah juga menyatakan PPDB jalur zonasi sudah melampaui 50 persen dari total keseluruhan kursi di sekolah.
Lanjut dia, ada 51 persen untuk jalur zonasi SMP dan 50,07 persen untuk bangku SMA.
"Artinya bahwa zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai regulasinya Permendikbud Nomor 44. Kita harap semuanya semua pihak bisa memaklumi bahwa kita ciptakan pendidikan yang berpihak pada anak-anak kurang mampu," ucapnya.
Selain itu, mantan Walikota Jakarta Pusat ini mengharapkan agar siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat terus melanjutkan sekolah di swasta. Sebab, sekolah swasta juga memiliki peran yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan.
"Daya tampung SMPN kita baru 46,16 persen, masih ada 64 persen kita harapkan itu swasta. Kemudian daya tampung SMAN dan SMKN kita 32,9 persen, masih ada 67 persen lagi kita harapkan swasta," jelasnya.
Advertisement