Kasus Salah Tembak, 12 Anggota Satgas Tinombala Dipulangkan ke Jakarta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan 12 anggota Satgas Tinombala ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Jul 2020, 07:38 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 07:38 WIB
personel TNI yang tergabung dalam Satgas Tinombala
Personel TNI yang tergabung dalam Satgas Tinombala tengah berpatroli di pegunungan Poso guna mengejar Kelompok MIT. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan 12 anggota Satgas Tinombala ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini terkait investigasi kasus dugaan salah tembak yang mengakibatkan dua petani di Poso, Sulawesi Tengah, meninggal dunia.

"Sebanyak 12 orang anggota tim Satgas Tinombala sudah ditarik dari daerah operasi ke Jakarta. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Biro Provost Div Propam Polri," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin, 7 Juli 2020.

Sementara terkait proyektil peluru saat ini sedang diperiksa di Puslabfor Bareskrim Polri.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa lokasi penembakan yakni KM 09 Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, merupakan zona merah yang kerap terjadi kontak senjata antara satgas dengan kelompok teroris.

"Demi menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah tersebut, dibentuk Pos Sekat sebagai kontrol, yakni bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM 09 harus lapor petugas terlebih dulu," tutur Awi.

Awi menerangkan bahwa saat kejadian, anggota Satgas Tinombala telah melakukan prosedur semestinya.

Saat kejadian pada 2 Juni 2020 sore, kondisi cuaca sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang pulang.

Saat itu kedua korban memasuki area KM 09 dengan tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dulu.

"Sehingga aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan menghadang orang tak dikenal," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sesuai Prosedur Operasi

Awi menambahkan, petugas telah bertindak sesuai prosedur operasi standar dengan berteriak agar jangan bergerak/ jangan melarikan diri.

"Peringatan awal itu tidak dihiraukan sehingga petugas memberi tembakan peringatan, namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia," paparnya.

Sebelumnya, dua petani asal Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Poso yakni Syarifudin (25) dan Firman (17) ditemukan tewas saat tengah memanen kopi di kebun pada Selasa, 2 Juni 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya