Kemendagri: Kartu Keluarga sampai Akta Lahir Bisa Cetak di Rumah Gunakan HVS

Masyarakat sekarang bisa memanfaatkan ponsel pintarnya melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Jul 2020, 20:24 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 20:24 WIB
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 ini membuat Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri terus melakukan terobosan, salah satunya mengembangkan administrasi kependudukan (Adminduk) online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang banyak terkendala.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, masyarakat sekarang bisa memanfaatkan ponsel pintarnya melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan, layanan ini sudah bisa diunduh di PlayStore ataupun melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.

Dia menuturkan, layanan dokumen kependudukan secara online ini bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone atau Email.

"Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Dia menegaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat.

"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, Kartu Keluarga hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah," jelas Zudan.

"Bila ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil," lanjut dia.

Meski dicetak sendiri, dia menuturkan tetap bisa dicek keasliannya melalui kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

"Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik. Pengecekan keaslian dokumen dilakukan dengan scan QR Code dokumen tersebut," jelas Zudan.

Dia menjelaskan, keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran. "Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp 450 miliar di tahun 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp 450 Miliar," tutur Zudan.

Dan yang tak kalah penting, ini bisa menghilangkan praktek calo. Karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online.

 

Langkah-Langkah Pencetakan Dokumen

Berikut langkah-langkah agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kabupaten/Kota, atau melalui website dan aplikasi mobile yang disediakan masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dirumah atau ditempat manapun.

Untuk memastikan keamanannya, diberikan PIN secara pribadi oleh dukcapil kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui email maupun SMS. Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya