Langgar PSBB Transisi, Restoran Makanan Jepang di Jakbar Didenda Rp 10 Juta

Restoran makanan Jepang itu kedapatan tidak membatasi jumlah pengunjung sesuai aturan PSBB transisi di Jakarta.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 14 Jul 2020, 08:39 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 08:35 WIB
Cara Restoran Mewah di Jakarta Hadapi Tatanan Hidup Baru
Cara Restoran Mewah di Jakarta Hadapi Tatanan Hidup Baru. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memberikan sanksi kepada Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Restoran makanan Jepang itu kedapatan tidak membatasi jumlah pengunjung pada Minggu 12 Juli 2020.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tempat makan itu tidak menerapkan protokol kesehatan berupa pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas sesuai aturan PSBB masa transisi.

"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Keputusan Gubernur 647 Tahun 2020," ujar Tamo di Jakarta, Senin 13 Juli 2020.

Sebagaimana dilansir Antara, penindakan terhadap pelanggaran PSBB transisi itu dipimpin oleh Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Denda Rp 10 Juta

FOTO: PSBB Diperpanjang, PKL Tanah Abang Kembali Ditertibkan
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atas pelanggaran tersebut, Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 10 juta.

Besaran denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan Covid-19.

"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," kata Tamo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya