Moeldoko Sebut Badan Restorasi Gambut salah Satu Lembaga yang Terancam Dibubarkan

Moeldoko mengatakan, BRG dipertimbangkan apakah perannya dapat ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pertanahan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Jul 2020, 18:14 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 18:14 WIB
Moeldoko
Kepala Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap sejumlah lembaga negara/komisi yang berpotensi dibubarkan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

Dia mengatakan lembaga yang akan dibubarkan nantinya hanya yang dibentuk di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

"Apakah sebenarnya organisasi itu bisa diperankan oleh sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi sebuah lembaga/kementerian. Kalau itu masih bisa ditangani kira-kira perlu dipertimbangkan," jelas Moeldoko di Kantor Staf Presiden Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Moeldoko mengatakan lembaga-lembaga yang dipertimbangkan tersebut salah satunya yakni, Komisi Usia Lanjut. Pasalnya, tupoksi lembaga tersebut dinilai tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA? Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," ujarnya.

Kemudian, lembaga lain yang masuk dalam daftar kajian yaitu, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG). Moeldoko mengakui bahwa peran BRG cukup bagus dalam menangani restorasi gambut.

Kendati begitu, dia menuturkan BRG dipertimbangkan apakah perannya dapat ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pertanahan.

"Tapi nanti juga akan dilihat, BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian," kata dia.

Saat ini, kata Moeldoko, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih mengkaji apakah lembaga negara tersebut akan digabungkan ke kementerian/lembaga lain atau langsung dibubarkan. Dia menjelaskan rencana pembubaran lembaga negara ini bertujuan untuk menyederhankan birokrasi.

Pasalnya, Presiden Jokowi ingin birokrasi di pemerintahan berjalan fleksibel, adaptif terhadap perubahan lingkungan, dan sederhana. Dengan begitu, pemerintahan dapat menangani persoalan dengan cepat.

"Presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang dimana dulu negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembng. Sekarang adalah negara cepat itu yang menang," tutur Moeldoko.

18 Lembaga Negara Dibubarkan

Jokowi
Presiden Jokowi fokus 3T testing, tracing, dan treatment dengan prioritas khusus 8 provinsi yaitu Jatim, DKI Jakarta, Jabar, Sulsel, Jateng, Sumut, dan Papua, (serta Kalsel) saat memimpin rapat terbatas COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Dok Kementerian Sekretariat Negara)

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan merampingkan sejumlah lembaga negara dalam waktu dekat. Meski tak merinci detail, Jokowi menyebut ada 18 lembaga negara yang rencananya akan segera dibubarkannya.

Dia menjelaskan pembubaran 18 lembaga tersebut untuk menekan angggaran negara. Jokowi menilai semakin ramping lembaga dan komisi negara maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.

Selain itu, Jokowi mengaku ingin lembaga negara dibuat sesederhana dan seefisien mungkin. Sehingga, pemerintahan dapat bekerja lebih cepat dan baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya