Jokowi: Jika Tidak Diberi Sanksi, Masyaratat Tak Punya Kesadaran Pakai Masker

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus corona Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jul 2020, 09:37 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 09:37 WIB
Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus corona (Covid-19). Dengan adanya sanksi tersebut, masyarakat diharapkan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan tak berkurumun.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Jokowi saat rapat bersama para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu 15 Julu 2020 dikutip dari Setkab.go.id.

Dia menyebut Inpers tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi setiap kepala daerah yang ingin menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Terkait sanksi yang diberikan, Jokowi menyerahkan kepada setiap gubernur.

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini," ucapnya.

Jokowi mengatakan Jawa Barat telah membuat aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sudah diterapkan di Jawa Barat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni, berupa denda sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siapkan Sanksi Tegas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau kerja sosial.

"Masih kita bicarakan, (sanksi) dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Jokowi kepada wartawan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juli 2020.

Jokowi mengatakan sanksi ini dibuat lantaran banyak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Padahal, kasus positif corona di tanah air terus melonjak setiap harinya.

Jokowi juga menyoroti 70 persen masyarakat di salah satu provinsi yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun daerah yang dimaksud Jokowi yakni, Jawa Timur. Hal itu pernah diungkap Jokowi saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, 25 Juni 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya