Dinas Pendidikan Telusuri Dugaan Kartu Jakarta Pintar Digadaikan Orangtua Murid

Yanto menunggu proses hukum dari Polsek Kalideres terkait ratusan KJP tersebut dan selanjutnya akan menelusuri para pemilik KJP yang digadaikan.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 16 Jul 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 18:15 WIB
Penerima KJP Plus Jakarta Naik menjadi 860.397 Siswa, Dana Bantuan juga Bertambah
Kartu Jakarta Pintar.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak akan langsung mencabut hak penerimaan bagi orangtua yang dilaporkan menyalagunakan penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dinas Pendidikan akan lebih dulu meminta klarifikasi kepada orangtua penerima KJP. 

Adanya informasi penyalahgunaan berawal dari laporan tentang dugaan Penggadaian KJP. Laporan itu akan menjadi data awal untuk proses klarifikasi kepada orang tua murid dan sekolah.

"Kalau hanya sebatas laporan, pasti kami klarifikasi dan jika terbukti dia lakukan pelanggaran, maka akan kami beri putusan sesuai SOP dengan pencabutan KJP," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Yanto di Jakarta, Kamis (16/7/2020). 

Pada kasus penggadaian KJP di Kalideres, Yanto mengatakan, saat ini barang bukti berupa 219 lembar KJP masih merupakan data Kepolisian atas kasus pemerasan yang dilakukan pengaku polisi dan wartawan kepada pedagang penyimpan KJP beberapa waktu lalu.

Pihaknya menunggu proses hukum dari Polsek Kalideres terkait ratusan KJP tersebut dan selanjutnya akan menelusuri para pemilik KJP yang digadaikan.

"Kalau ranah itu, kami ingin tahu siapa saja sih yang gadaikan itu. Tapi barang bukti sampai saat ini masih berada di kepolisian," ujar Yanto.

P4OP bekerjasama dengan Sudin Pendidikan Wilayah Satu Jakarta Barat dan pihak sekolah untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan 219 pemilik KJP.

Jika ditemukan pelanggaran, misalnya, orang tua murid menggadaikan KJP, maka P4OP menegaskan sanksi bagi mereka sesuai dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 33 dan Pasal 35 tentang pelanggaran dan sanksi penyalahguna KJP.

"Kalau dalam aturannya jika KJP ketahuan digadaikan, kemudian dijadikan jaminan sesuai aturan, itu tidak boleh. Tapi kasus per kasus akan kami klarifikasi ke orang tua atau sekolah," kata Yanto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya