Liputan6.com, Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta, agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang persyaratan minimal nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian khawatir, dengan syarat itu nantinya penerima KJP Plus bukan lagi orang yang membutuhkan. Menurut Justin, nilai akademik tidak harus menjadi patokan anak sehingga dianggap berprestasi.
Advertisement
Baca Juga
Justin ingin, anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 tidak putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.
Advertisement
"Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda," kata Justin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025).
Justin meminta, Disdik DKI Jakarta membahas soal perubahan syarat baru KJP Plus tersebut dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel). Terlebih, kata dia di Jakarta didapati banyak peserta didik yang nilainya ada di bawah 70.
"Parameter nilai ini saya kira perlu dikomunikasikan kembali dengan tim transisi karena tadi disampaikan, datanya ternyata banyak juga yang nilainya di bawah 70, yaitu sekitar 3.507. jangan sampai 3000-an anak-anak DKI ini malah jadi tidak sekolah," jelasnya.
Â
Diminta Kaji Ulang
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak juga menyampaikan hal serupa.
Jhonny mendorong agar Disdik DKI Jakarta mengkaji ulang terkait wacana tersebut.
Dia meminta, agar Disdik DKI Jakarta tidak menjadikan nilai rapor anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.
"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," ujar Jhonny.
Advertisement
Terancam Putus Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penambahan syarat bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Usulan terbaru mengharuskan siswa memiliki nilai rata-rata rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut untuk tetap menerima bantuan tersebut.
Tujuan dari penambahan syarat ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan KJP Plus disalurkan kepada siswa yang berprestasi secara akademis. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak khawatir bahwa penambahan syarat ini dapat menyebabkan ribuan siswa terancam putus sekolah. Data menunjukkan bahwa terdapat 3.507 siswa penerima KJP Plus yang nilai rapornya di bawah 70.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap usulan dan belum diterapkan secara resmi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan akan melakukan kajian lebih lanjut serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan final terkait penambahan syarat penerima KJP Plus ini.