Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memberikan solusi bagi warga kurang mampu untuk mengakses pendidikan hingga 12 tahun. Program ini telah berevolusi dari KJP awal, kini menawarkan bantuan yang lebih komprehensif dan beragam. KJP Plus tidak hanya mencakup siswa sekolah negeri dan swasta, tetapi juga peserta Kejar Paket, madrasah, dan kursus, bagi warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun.
Perbedaan signifikan antara KJP dan KJP Plus terletak pada penyaluran dana dan manfaat tambahannya. KJP mungkin hanya berupa kartu akses, sedangkan KJP Plus menyalurkan dana tunai dan non-tunai untuk biaya rutin (uang saku, transportasi), biaya berkala (alat tulis, seragam), dan tambahan SPP untuk sekolah swasta. KJP Plus juga memberikan akses gratis ke TransJakarta dan beberapa tempat wisata edukatif, seperti TMII dan Ancol.
Advertisement
Baca Juga
Program KJP Plus dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, menjadikannya komitmen nyata pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan. Dengan cakupan yang luas dan manfaat yang beragam, KJP Plus bertujuan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan terbaik.
Advertisement
Syarat dan Cara Mendaftar KJP Plus
Untuk mendapatkan manfaat KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Calon penerima harus berusia 6-21 tahun, terdaftar sebagai pelajar aktif di satuan pendidikan di DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Penting juga untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria khusus lainnya, seperti anak dari pengemudi Jaklingko atau penerima Kartu Pekerja Jakarta.
Selain itu, calon penerima tidak boleh menerima bantuan pendidikan serupa dari instansi lain dan harus memenuhi persyaratan tambahan yang mungkin diminta oleh sekolah atau dinas pendidikan. Persyaratan tambahan ini bisa berupa surat permohonan, surat pernyataan ketaatan, fotokopi KTP dan KK, dan lain sebagainya. Pendaftaran KJP Plus umumnya dilakukan melalui sekolah. Siswa yang memenuhi syarat mengajukan permohonan melalui sekolah, yang kemudian memverifikasi data sebelum diajukan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Informasi detail mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat diperoleh melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau sekolah masing-masing. Proses verifikasi data dan pencairan dana akan dilakukan oleh pihak berwenang setelah pengajuan diterima dan diverifikasi.
Advertisement
Manfaat KJP Plus: Lebih dari Sekedar Uang Saku
KJP Plus memberikan bantuan dana yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli alat tulis, perlengkapan sekolah, komputer atau laptop, seragam, makanan bergizi, kacamata dan alat bantu dengar, serta untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler.
Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk membeli buku dan penunjang pelajaran, obat-obatan (tidak termasuk zat adiktif), kalkulator saintifik, alat dan bahan praktik, serta biaya transportasi. Dengan demikian, KJP Plus membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sebagai contoh, pada tahun 2023, siswa SD menerima Rp250.000 per bulan. Jumlah ini dapat berubah setiap tahunnya. Informasi terbaru mengenai besaran dana dan jadwal pencairan dapat diakses melalui sumber resmi pemerintah DKI Jakarta.
