Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Djoko Tjandra belum berakhir. Buron terpidana 2 tahun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI terkait pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 546 miliar itu masih bebas berkeliaran.
Djoko Tjandra sebelumnya lolos membuat e-KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK kasusnya ke Pengadilan Negeri Jaksel. Ternyata, Djoko Tjandra yang buron sejak 10 Juni 2009 juga mengantongi surat sakti berupa surat jalan.
Surat jalan berkop surat Biro Koordinasi dan Pengawasan/Kakorwas PPNS Bareskrim Polri itu membuat Djoko Tjandra bebas mondar-mandir Jakarta-Pontianak, Kalimantan Barat. Buntutnya, seorang jenderal polisi bintang satu pun dicopot.
Advertisement
Bagaimana awal pengungkapan surat sakti yang dikantongi Djoko Tjandra? Apa respons Polri? Simak dalam Infografis berikut ini: