Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis Penyerang Novel Baswedan

Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jul 2020, 02:20 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 02:20 WIB
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Pewarta merekam layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis terhadap terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis diganjar hukuman beragam dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Rahmat Kadir divonis pidana dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan, sebelum menjatuhkan pidana tersebut, dia telah mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan meringankan terdakwa.

Dia mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan diri sebagai seorang Bhayangkara negara. Selain itu, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.

Sementara itu, Djuyamto juga memberkan hal yang meringkankan antara lain terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatannya. Kemudian, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan. Serta terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa telah menyamapikan permohonan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya, seluruh rakyat Indonesia, dan institusi Polri,” ucap hakim dalam persidangan, Kamis malam (16/7/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Suasana sidang perdana kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulete dan Ronny Bugis hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya.

Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.

Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya