Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp1,3 Miliar

Ariza menyatakan uang denda tersebut akan digunakan untuk penanganan Covid-19

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Jul 2020, 09:15 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 09:15 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP mendata salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda Rp250 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Besaran denda akibat pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai Rp1,3 miliar.

"Sanksi denda sudah Rp 1,355 mIliar yang terkumpul,” ujar Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Wagub yang biasa disapa Ariza itu menyebut, denda paling banyak dari penegakan terhadap toko atau restoran yang melanggar berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Beberapa toko, restoran juga kami tutup,” ucap dia.

Ariza menyatakan uang denda tersebut akan digunakan untuk penanganan Covid-19. “Uangnya akan kembali untuk penanganan Covid-19. DKI sendiri sudah anggarkan Rp 5,2 triliun untuk Covid-19,” ucap dia. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu mengatur sanksi-sanksi bagi pelanggar. Sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.

Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut. Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara, namun tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan COVID-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Denda Bagi Usaha Hotel

Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.

Kemudian, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya