Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan kas BNI senilai Rp1,2 triliun masih berpikir untuk memutuskan siapa pengacara yang akan dipilih untuk mendampinginya selama pemeriksaan.
"(Maria) minta waktu pikir-pikir, koordinasi dengan keluarganya mana yang dipilih," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020), seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Sebelumnya pihak Kedutaan Besar Belanda menyatakan tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun.
Advertisement
Namun demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. "14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas serta pihak BNI 46," ucap Awi.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Kedaluwarsa pada Oktober 2021
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun.
Â
Advertisement