Padat Setiap Awal Pekan, Ini Imbauan KCI ke Pengguna KRL

Menurut Anne, pihaknya mencatat bahwa setiap Senin senantiasa menjadi hari tersibuk pada layanan KRL.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Jul 2020, 08:41 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 08:38 WIB
FOTO: Penerapan Pembatasan Penumpang Dalam Gerbong KRL
Petugas memakai pelindung wajah dan masker dalam gerbong KRL tujuan Jakarta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). PT KCI membatasi jumlah penumpang 35- 40 persen dari kapasitas untuk jaga jarak aman antarpengguna KRL atau sekitar 74 penumpang per gerbong. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengimbau pengguna merencanakan perjalanannya dengan matang dan siap mengikuti berbagai protokol kesehatan saat hendak naik KRL. Hal ini guna mengantisipasi antrean pengguna KRL.

Menurut Anne, pihaknya mencatat bahwa setiap Senin senantiasa menjadi hari tersibuk pada layanan KRL. Ini ditandai dengan volume pengguna pada hari kerja pertama setiap pekan tersebut selalu menjadi volume tertinggi dibandingkan hari-hari lainnya. 

"Sama seperti pekan lalu, PT KCI mengoperasikan 962 perjalanan KRL setiap harinya. Jadwal terbaru perjalanan KRL dapat diakses melalui www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access. Melalui KRL Access dan sosial media @commuterline pengguna juga dapat mengikuti informasi rutin mengenai situasi antrean pengguna pada jam sibuk pagi hari di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi," katanya, Senin (20/7/2020).

Dengan mengetahui situasi antrean sebelum tiba di stasiun, menurut Anne calon pengguna KRL diharapkan dapat mengambil keputusan sesuai keperluannya terkait rencana maupun waktu perjalanannya dengan KRL. 

Dalam melayani kebutuhan mobilitas penting masyarakat di masa pandemi ini, PT KCI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik KRL. Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wajib Masker

"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," jelasnya.

Berkaitan dengan protokol kesehatan, Anne mebyebut pengguna KRL tetap diwajibkan menggunakan masker, mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan pengguna lain saat berada di stasiun maupun di dalam KRL. Pengguna juga sangat disarankan menggunakan wastafel tambahan yang telah tersedia di seluruh stasiun untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL. 

"Pengguna juga disarankan menggunakan alat pelindung diri tambahan misalnya pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri sesuai kebutuhan," pintanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya