Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III mengawasi Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumhan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Pengawasan lapangan itu menurutnya untuk menggantikan RDP yang tertunda. Azis juga menyampaikan bahwa tidak benar dirinya melarang adanya RDP kasus Djoko Tjandra, melainkan ia menjalankan tatib yang menyebut masa reses anggota melakukan kunjungan lapangan.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13," kata Azis dalam keterangan tertulis Di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Azis menjelaskan berdasarkan tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, sesuai tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujarnya.
"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan , jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fokus Djoko Tjandra
Sebagai mantan Pimpinan Komisi III, Azis memahami persis apa yang menjadi urgent, dan apa yang tidak maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP. Ada banyak cara melakukan pengawasan.
"Pada akhirnya, kawan-kawan pengamat perlu fokus pada inti dari kasus Djoko Tjandra, tanpa teralihkan ke isu-isu yang tidak relavan. DPR RI punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," ia menandaskan.
Advertisement