Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Hal tersebut terdapat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Diketahui dari 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan Jokowi tersebut terdapat 9 lembaga ekonomi yang dibentuk pada masa Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mulai dari tim transparansi industri ekstraktif hingga badan pengembangan kawasan strategi kawasan strategi dan infrastruktur Selat Sunda.
Namun dari 9 lembaga tersebut adalah salah satu tim kerja yang akan dialihkan oleh Komite Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional. Yaitu Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.
Advertisement
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelaksanaan tugas dan fungsi tim nasional peningkatan ekspor dan peningkatan investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomer 3 tahun 2006 akan dilaksanakan oleh komite kebijakan atau satuan tugas pemulihan dan tranformasi ekonomi nasional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," dikutip pada pasal 19 ayat 2.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
9 Tim Kerja dan Badan yang Dibubarkan Jokowi
Berikut 9 tim kerja, badan yang dibuat SBY dan dibubarkan Jokowi :
1.Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.
2.Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.
3.Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012.
4.Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.
5.Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.
6.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.
7.Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014.
8.Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.
9.Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86/2011.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement