Kasus Evi Novida Ginting, DKPP: PTUN Urusi Masalah Hukum, Bukan Etik

Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jul 2020, 20:22 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 20:20 WIB
Evi Novida Ginting
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting jelang memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan DKPP di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi Novida Ginting menyatakan keberatan dan akan mengajukan gugatan atas putusan DKPP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DewaN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati angkat bicara terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020 kasus Evi Novida Ginting.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Belum dibentuk Mahkamah Etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP," jelas Ida dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.

"Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik," ujar Ida.

Dia menambahkan, berdasar UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat.

Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.

"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," pungkasnya.

PTUN Kabulkan Gugatan Evi

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting terhadap keputusan Presiden Jokowi terkait pencopotan dirinya sebagai anggota KPU.

Evi menggugat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentiannya dari anggota KPU periode 2017-2022.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP." Demikian bunyi putusan itu yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, wewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan," tulis putusan ini.

Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/7/2020) pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya