Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan seksual menimpa NH (19) saat menimba ilmu di Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor. Selama tiga tahun, tubuh dijamah oleh pemimpin Ponpes berinisial ANM (46).
Semua berawal dari 2017Â saat NH duduk dibangku kelas 1 SMA. NH diberikan kepercayaan memegang keuangan penjualan dari buku-buku atau kitab di pesantren tersebut. Jabatan ini membuatnya kerap bertemu dengan ANM.
Suatu hari, NH diminta mempertanggungjawabkan laporan keuangan di hadapan ANM (46).
Advertisement
"Saya dipanggil sama Abi (ANM). Saya disuruh laporan keuangan kitab. Namanya santri pasti langsung gerak cepat lah dipanggil sama ustaz apalagi dia pimpinan," ujar dia.
NH menemui ANM di kantor yayasan, lantai 2. Suasana di ruangan itu pun sepi. Saat itu hanya ada ANM seorang. Dia kemudian menjelaskan secara rinci laporan keuangan ke ANM.
Usai memaparkan NH malah disuruh masuk ke kamar, posisinya ada di pojok kantor yayasan. Di sanalah, ANM melecehkannya.
"Saya masuk ternyata dia (ANM) ikuti saya dari belakang, dan langsung peluk saya dari depan kencang banget," ucap dia.
Â
Tak lama setelah itu, ANM membiarkan NH pergi. Tapi, beberapa lama kemudian ANM meminta NH kembali menghadapnya. Ternyata tujuan ANM menebar ancaman.
"Dia bilang peristiwa yang tadi jangan pernah diceritain ke siapapun sampai orang tua, teman, bahkan buku tak boleh nulis. Saya diusuruh tutup mulut. Di situ saya diminta turutin permintaan dia," ucap dia.
NH mengaku sangat tertekan, trauma dan takut setelah kejadian tersebut. Dia masih tak percaya seorang yang dipandang sebagai guru tega melakukan kekerasan seksual.
"Saya cuma santri, harus gimana bingung," ucap dia.
ANM kembali mengulangi perbuatannya. Saat itu NH selalu menolak permintaan ANM tapi tak bisa berbuat banyak karena statusnya hanyalah santri. Sedangkan orang yang menjadi lawan pimpinan pondok pesantren. Selain dilecehkan, NH juga kerap dipaksa menemani ANM menonton video porno.
"Saya menolak tapi dia terus memaksa," ujar dia.
NH Awalnya menutup rapat-rapat insiden itu termasuk ke orangtuanya. Bukan tanpa sebab, NH mengaku masih terguncang. Apalagi takala meninggat ancaman yang dilontarkan ANM.
Setelah tak kuat memendam kisah kelam ini seorang diri, NH akhirnya memberanikan diri untuk berterus terang kepada orangtua dan kerabat.
Menurut dia, butuh perjuangan untuk meyakinkan orang-orang di sekitarnya. Sebab banyak orang yang meragukan ceritanya. Bahkan, NH malah dituduh wanita yang tak punya harga diri.
"Saya sempat depresi, banyak orang bilang tidak mungkin ANM seperti itu. Dia kan guru. Bahwa saya yang goda dia. Padahal faktanya saya korban," ucap dia.
NH ditemani orangtua kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok pada November 2019 silam. NH tidak ada santri lain yang dijadikan mangsa oleh ANM.
"Korban yang baru diketahui ada dua saya dan kaka kelas angkatan. Mungkin seandainya kasus kakak kelas saya terungkap dari dahulu tidak mungkin saya menjadi korban," ujar dia.
Laporan polisi itu ternyata membuat ANM dan keluarganya terusik. ANM kerap mengirim pesan-pesan aneh ke nomor pribadinya.
Bukan cuma itu, puluhan orang simpatisan ANM pernah mengeruduk rumahnya untuk mengintervensi.
"Mereka berdatangan ke rumah saya untuk intervensi meminta saya untuk cabut laporan. Bagaimana mungkin saya cabut laporan, sedangkan hati saya dan keluarga saya benar-benar hancur," ucap dia
Polisi: Sudah Tersangka dan Ditahan
ANM juga mengarang cerita seolah-olah NH lah yang bersalah. Dampaknya, NH menjadi dijauhi oleh teman-temanya sepantarannya.
"Saya difitnah, katanya saya yang telah mengoda ANM. Di situ saya dan keluarga benar-benar sakit hati banget, hati terasa di iris-iris," ujar dia.
Yang lebih miris, ANM malah melaporkan balik dirinya ke Polres Bogor pada April 2020.
"Dia laporin balik saya," ujar dia.
NH Kini menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian agar menengakan keadilan.
Sudah hampir sepuluh bulan kasus ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Depok. Hingga kini tak pernah mendapatkan kabar kasus ini masuk ke Pengadilan Negeri.
Kabar terakhir justru Polres Depok Metro tidak menahan ANM alias dibiarkan bebas. Padahal, status hukum ANM telah berubah dari saksi menjadi tersangka.
Dia pun menerima salinan penetapan tersangka ANM. Adapun nomor surat: SP. Tap/05 /ll/RES.1.11./2020/Reskrim.
"Iya sudah tersangka. Tapi belum ditangkap. Seminggu sekali masih suka berkurjung ke Ponpes," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari membantah kabar tersebut. Dia mengatakan, pelakunya telah ditangkap dan ditahan.
"Sudah ditangkap, dan sudah jadi tersangka. Berkas perkaranya sekarang lagi lengkapin p18," ujar dia di Polres Metro Depok, Kamis (6/8/2020).
Elly menolak menjelaskan lebih detail mengenai kasus dugaan pencabulan ini.
"Sudah selesai, tidak gimana-gimana kasusnya sudah diproses tinggal nunggu p21," ujar dia.
Advertisement