Liputan6.com, Jakarta Ribut kecil emak-emak dengan tetangga ternyata bisa sampai ke persidangan. Seperti yang terjadi antara ibu rumah tangga TA (43) dengan NC, warga Jatiuwung, Kota Tangerang.
Permasalahan antarkeduanya dimulai pada 29 September 2018. Berawal saat korban NC ingin membeli sosis yang dijual pelaku TA. Namun, pelaku tidak mau melayani karena khawatir tidak akan dibayar, sebab suami korban bekerja dengan pelaku.
Baca Juga
"Karena iba, suami korban ini akhirnya melayani. Ketika sudah matang, oleh pelaku sosis dibuang. Namun, diambil lagi oleh suami korban," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya S.P Sembiring, Jumat (7/8/2020).
Advertisement
Kemudian, pelaku menghampiri korban dan terlibat cekcok. Entah bagaimana, pelaku kemudian menarik kerudung dan mencakar wajah korban.
Korban yang dari awal tidak membalas, lalu melaporkan majikan suaminya itu ke Polsek Jatiuwung, Tangerang. Kejadian yang terjadi selama dua tahun itu, ternyata bergulir alot. Namun, penyidik kepolisian menyatakan peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana ringan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Upaya Mediasi
Polisi beberapa kali mengusahakan untuk mediasi, agar kasus tersebut tidak bergulir hingga ke pengadilan.
"Tapi korban enggan, masih mau melanjutkan kasus tersebut. Hingga sampai 2 tahun," jelas Kompol Aditya.Â
Akhirnya, setelah berkonsultasi dengan kejaksaan atas kasus tersebut, akhirnya sidang tindak pidana ringan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Putusannya, pelaku ini dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan masa percobaan 2 bulan," tutur Kapolsek.
Bila dalam masa 2 bulan tersebut, pelaku melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kembali, maka akan dilakukan penahanan.Â
Advertisement