Ketua MPR Dorong Penerapan Inpres Covid-19 di Daerah Agar Pelanggar Protokol Jera

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet meminta kepala daerah untuk segera menyiapkan kebijakan untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Agu 2020, 17:32 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 17:32 WIB
Bamsoet
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi pembicara kunci dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Posbakum Golkar di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Diskusi tersebut membahas mengangkat tema 'Golkar Mencari Nakhoda Baru'. (Liputan6.co/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet meminta kepala daerah untuk segera menyiapkan kebijakan untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal ini menurut dia, agar bisa mengatur pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dan tak mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mendorong kepala daerah segera menyiapkan kebijakan untuk melaksanakan inpres tersebut, dan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar agar menimbulkan efek jera dan kedisiplinan yang lebih tinggi," kata Bamsoet, Jumat (7/8/2020).

Dia juga meminta, pemerintah baik pusat maupun daerah menyosialisasikan inpres tersebut secara masif.

"Mendorong Pemerintah menyosialisasikan inpres tersebut secara masif, baik kepada kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," tutur Bamsoet.

Menurut dia, inpres ini bisa membuat masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan guna menciptakan kepatuhan massal, demi mengendalikan Covid-19.

"Diharapkan agar Inpres tersebut dapat diikuti secara disiplin serta dapat digunakan sebagai pedoman untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan secara efektif kepada masyarakat," jelas Bamsoet.

Dia juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan meningkatkan kesadaran dan keikhlasan dalam menjalaninya, serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan mawas diri terhadap dampak penyebaran covid-19 bagi diri sendiri maupun orang lain," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bentuk Keseriusan Pemerintah

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, meminta masyarakat tak resah terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, Inpers tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata Dini kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Dengan adanya Inpres ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan. Terlebih, saat ini kasus positif virus Corona di Tanah Air terus bertambah setiap harinya.

"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha, dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," jelas Dini.

Menurut dia, Inpers tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhinya.

Selain itu, pemda juga dapat menyusun aturan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ucap Dini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya