Mahfud Md Sebut Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tak ada sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan ataupun tidak ikut dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Agu 2020, 15:59 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 15:58 WIB
FOTO: Mahfud MD dan Yasonna Laoly Paparkan Pemulangan Maria Pauline Lumowa
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan keterangan terkait pemulangan buron Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria merupakan pembobol kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tak ada sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan ataupun tidak ikut dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Jika merujuk Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, aturan tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu hanya mengatur pemberian sanksi.

"Kalau ada yang seperti tidak melakukan itu, apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif. Lalu agak naik dari situ, tindakan administratif seperti yang banyak dilakukan di banyak tempat. Jakarta misalnya, denda-denda yang dijatuhkan pada orang yang melanggar itu cukup besar," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Meski demikian, jika ada yang melawan petugas saat menegur atau memberitahu masyarakat untuk mengendalikan penyebaran virus Corona penyebab Covid-19, kemungkinan baru bisa diterapkan sanksi pidana.

"Tapi, kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu kok melawan. Misalnya, sudah disuruh bubar kok diteruskan juga, ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak. Kalau pidana KUHP ada pasal-pasal melawan petugas itu ada ancaman hukumannya," tutur Mahfud.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Untuk Mendisiplinkan

Mahfud pun menuturkan, diterbitkannya Inpres tersebut, karena masih banyak masyarakat yang belum disiplin akan protokol kesehatan. Sehingga perlu cara-cara lain.

"Selama ini upaya pemerintah sudah banyak, tapi seperti halnya di negara lain perkembangan Covid-19 ini tidak melandai, tapi terus berkembang dan serangannya makin masif, penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil. Dan perkembangan di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres," jelas Mahfud.

Mahfud berharap, dengan terbitnya Inpres tersebut membuat masyarakat semakin sadar melaksanakan protokol kesehatan.

"Misalnya, orang harus pakai masker, jaga jarak, kemudian cuci tangan dengan sabun, pertemuan-pertemuan supaya diatur sedemikian rupa sehingga dalam satu ruangan diisi 40 persen dari kapasitas yang tersedia. Kemudian kalau di mal bagaimana, kalau di pasar bagaimana," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya