KPK Panggil Eks Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti Terkait Korupsi PUPR

Damayanti telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Agu 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 11:23 WIB
20160926-Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara-Jakarta
Mantan Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti‎ menangis sambil memeluk erat putrinya, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha John Alfred/Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Selain Damayanti, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hong Artha, yakni mantan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Dessy Ariyati Edwin selaku ibu rumah tangga yang juga rekan dari Damayanti, dan karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro.

Diketahui terkait kasus tersebut, tiga saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Damayanti, Abdul Khoir, dan Dessy telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, tersangka Hong Artha telah ditahan KPK sejak Senin (27/7/2020) setelah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut terdiri dari lima orang Anggota DPR RI, satu kepala badan, satu bupati, dan empat swasta.

Seluruh tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Damayanti Terima Rp 1 Miliar

Dalam kasus itu, Hong Artha memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015 dan kepada Damayanti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya