Liputan6.com, Jakarta - Kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dibuka kembali untuk umum, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Nomor 16/T.12/TU/P3/08/2020, tertanggal 10 Agustus 2020 tentang kunjungan di Taman Nasional Ujung Kulon pada masa pandemi covid-19.
Surat itu juga di unggah melalui akun media sosial (medsos) instagram resmi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
"Ya (TNUK sudah buka) dengan mematuhi protokol kesehatan. (Wisatawan) Bisa dan mematuhi protokol kunjungan," kata Kepala Balai TNUK Anggodo saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Dibukanya kembali lokasi konservasi badak cula satu untuk kunjungan masyarakat umum berwisata juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen KSDAE nomor 164/KSDAE/PHLHK/KSA.3/8/2020 tentang reaktifasi tahap II Kawasan Taman Nasional, taman wisata alam dan suaka margasatwa untuk kunjungan wisata alam, dalam kondisi transisi akhir covid-19.
Balai Taman Nasional Ujung Kulon akan mengevaluasi pembukaan kunjungan wisatawan setiap pekan yang nantinya akan menjadi bahan acuan untuk melanjutkan pembukaan atau ditutup kembali.
"Jaga kebersihannya, jaga konservasinya dan nikmati keindahannya," jelasnya.
Protokol Covid-19
Surat edaran pembukaan itu berisikan tiga point, yakni:
1. Kegiatan kunjungan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon terhitung mulai 10 Agustus 2020 kembali dibuka.
2. Wajib memenuhi protokol kunjungan di kawasan TNUK selama masa pandemi covid-19 dengan mengunduh di https://bit.ly/protokoltnuk.
3. Balai TN Ujung Kulon akan melakukan evaluasi setiap minggu, sebagai bahan keputusan untuk melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup apabila terjadi kasus penularan covid-19.
Advertisement