Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menutup kantornya yang terletak di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, lantaran ada pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, meski ditutup lantaran Covid-19, dia meminta para pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja dari rumah atau Work From Home.
"Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks. Sentra Mulya) untuk sementara waktu melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing selama 7 hari ke depan mulai tanggal 12 Agustus 2020," kata Bambang, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Advertisement
Dia juga mengingatkan, para ASN serta pejabat tetap mengikuti prosedur yang sudah diatur atau ditetapkan tentang kerja dari rumah di masa pandemi Covid-19 ini.
"Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang berdinas di area Gedung Eks. Sentra MuIya tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH, dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH yakni melakukan absensi mandiri," jelas Bambang.
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Sementara
Diketahui, Kemenkumham menerapkan karantina atau lockdown di kantor Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penutupan sementara tersebut tertulis pada surat edaran bernomor SEK-OT.02.02.33 terkait penutupan sementara gedung Kemenkumham.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penutupan dilakukan mulai hari ini, Rabu (12/8/2020) hingga Jumat (21/8/2020). Hal tersebut lantaran ada beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Menyikapi kondisi beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19, aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 Agustus-21 Agustus 2020," demikian isi sebagian dalam surat edaran, Rabu (12/8/2020).
Advertisement