Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan agar MPR serius merealisasikan ketentuan soal etika. Keseriusan MPR merealisasikan ketentuan soal etika, sesuai dengan TAP MPR Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Keseriusan MPR menjalankan Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, ini bisa diwujudkan dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis.
"Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis, menjadi respons konkrit terhadap kesepakatan MPR dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang akan menyelenggarakan Konvensi Nasional ke II tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Demikian dinyatakan Hidayat melalui siaran pers tertulis,Kamis (13/8/2020).
Pada 2001, saat masih menjadi Lembaga Tertinggi Negara, MPR membuat TAP tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ini membuktikan bahwa MPR berkomitmen terhadap penegakan etika, salah satunya dalam pembentukan badan penegakan Etika.
Advertisement
Karena itu, sudah seharusnya bila MPR segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis, sebagaimana DPR mempunyai Mahkamah Kehormatan Dewan, dan DPD memiliki Badan Kehormatan Dewan (DBD). Memang, semua anggota MPR adalah anggota DPR atau DPD. Tetapi, ada berbagai kegiatan yang khas di MPR, diikuti oleh anggota MPR, dan itu tidak terdapat di DPR atau DPD.
Misalnya kegiatan terkait sosialisasi 4 pilar MPR, kegiatan di Badan-badan MPR serta kegiatan terkait pelaksanaan hak MPR dan anggota MPR terkait pengkajian atau perubahan terhadap UUD dan TataTertib MPR. Dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan, menunjukkan bahwa MPR menghadirkan komitmen lebih kuat untuk melaksanakan berbagai ketentuan hukum yang dibuatnya sendiri, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat, dan marwah Pimpinan serta Anggotanya dan Lembaga MPRnya.
Dengan penegakan kode etik, diharapkan para penyelenggara negara, termasuk MPR, terdorong untuk semakin amanah laksanakan amanat Rakyat. Serta meminimalisir kasus pelanggaran hukum yang bermula dari pelanggaran etik. Dengan harapan, tidak akan terjadi lagi kasus pelanggaran etik, dan tak perlu lagi dihadapkan dengan peradilan umum.
Usulan HNW tentang Mahkamah Kehormatan Majelis, merupakan dukungan atas urgensi Mahkamah Etik yang pernah disampaikan oleh ketua MPR, Bambang Soesatyo. Beberapa waktu lalu, Ketua MPR menyatakan bahwa : ”Ketiadaan Mahkamah Etik, menyebabkan orang yang diputus melakukan kesalahan etika oleh masing-masing penegak kode etik, mengajukan banding atau mencari keadilan ke peradilan umum, entah melalui Mahkamah Agung maupun PTUN. Padahal antara etika dan hukum, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang bersalah secara etika, belum tentu bersalah di mata hukum. Namun yang bersalah di mata hukum, sudah pasti bersalah di mata etika."
Landasan Pembentukan Mahkamah Etik
Landasan pembentukan Mahkamah Etik kata Hidayat bisa mengacu kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dan langkah ini juga sejalan dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang Umum tahun 1996 yang merekomendasikan agar seluruh negara anggotanya, termasuk Indonesia, membangun ethics infrastructure in public offices, yang mencakup kode etik dan lembaga penegak kode etik. Indonesia telah merespon hal itu dengan membentuk berbagai lembaga penegak kode etik.
Mahkamah Etik atau Mahkamah Kehormatan MPR ini, oleh HNW diusulkan untuk bisa dibentuk dan dideklarasikan oleh MPR pada saat peringatan HUT MPR 29 Agustus 2020. Dan bila terlaksana, maka hal itu akan menjadi modal moral MPR saat akan terlibat melanjutkan pembahasan Pembentukan Konvensi Nasional ke II soal Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, pada Oktober atau November 2020, yang oleh MPR RI akan diadakan bersama Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam Konvensi tersebut, rencananya selain menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga menghadirkan berbagai pimpinan penegak kode etik. Dari mulai Ketua Komisi KY, Ketua DKPP, Ketua MKD DPR RI, Ketua BK DPD RI, Ketua Dewan Etik MK RI, Ketua KASN, Ketua Majelis Kehormatan PERADI, Ketua Majelis Etika Ikatan Notaris Indonesia, Ketua Dewan Pers, para Ketua Dewan Kehormatan masing-masing partai politik yang berada di DPR RI, serta lembaga penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
"Melalui konvensi tersebut diharapkan lahir berbagai gagasan dan kesepahaman tentang pentingnya keberadaan Mahkamah Etik. Dengan demikian mengurangi beban kerja penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan umum karena tak perlu lagi repot menangani masalah etika. Sehingga Indonesia bisa mencatat sejarah baru di dunia, sebagai negara yang mempelopori penegakan etika secara transparan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," urai Bambang Soesatyo.
Mahkamah Etik akan menjadi ujung dari proses penegakan etik dan setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di lingkup MPR. Di samping itu, menurut HNW, keberadaan Mahkamah Etik MPR juga akan membentengi dan menyemangati MPR (Pimpinan dan Anggotanya) untuk lebih menjaga marwah mereka saat laksanakan tugas dari/di MPR, meningkatkan kepercayaan Rakyat thd MPR, juga sebagai bentuk pengamalan terhadap Pancasila, khususnya Sila I dan II, yang selalu disosialisasikan MPR,” pungkas HNW.
Advertisement