Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyampaikan bahwa, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memungut bayaran untuk proses seleksi mandiri sebelum pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020.
Temuan ini berdasarkan keluhan dan laporan dari sejumlah orang tua para calon mahasiswa kepada Ombudsman RI.
Menurut dia, ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, setelah pengumuman SBMPTN pertama keluar, disusul program mandiri, internasional, sehingga pembayaran dilakukan setelah keluar SBMPTN.
Advertisement
"Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta," kata Ahmad.
Dia pun menyebut beberapa universitas, diantaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Politeknik Bandung (Polban) dan beberapa PTN lainnya, untuk membatalkan program pembayaran tersebut.
"Tidak mengambil kesempatan di masa Pandemi-19 ini untuk ekspoitasi rakyat," jelas Ahmad.
**Cek hasil pengumuman SBMPTN 2020 di tautan ini
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dikembalikan
Ahmad pun menyarankan, agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan oleh PTN.
"Jika calon mahasiswa baru tidak melanjutkan kuliahnya pada PTN dengan jalur seleksi mandiri/internasional dan memilih hasil SBMPTN," tutur Ahmad.
Pihaknya juga menyarankan, agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, bisa memberikan afirmasi bagi calon mahasiswa yang tidak mampu untuk menjangkau Perguruan Tinggi.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama dengan PTN disarankan memperluas kesempatan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak mampu," tutup Ahmad.
Advertisement