Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Kelompok Anarko Mau Susupi Demo di DPR

Dari tangan dua orang tersebut, polisi menyita barang bukti berupa bom molotov, dan alat pelindung gas air mata, serta beberapa stiker buku.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Agu 2020, 17:59 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2020, 17:55 WIB
Bersihkan Coretan Bekas Demo di Kawasan DPR
Petugas PPSU membersihkan coretan yang mengotori pembatas jalan pascaunjuk rasa di kawasan DPR/MPR, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Coretan tersebut dilakukan oleh massa yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR pada Kamis (16/7) kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang dari kelompok anarko diduga hendak menyusup ke aksi unjuk rasa di DPR RI. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, keduanya D (27) dan R (23) diduga hendak menyatu dengan pengunjuk rasa yang menuntut pencabutan dan pembatalan omnibus law.

Massa tersebut berkumpul di dekat Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat siang, (14/8/2020).

"Iya benar kami menangkap dua orang yang diduga dari kelompok Anarko," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Arsya menyebut, D berdomisili di Bekasi. Sedangkan R di Jakarta Timur. Dari tangan dua orang anggota anarko tersebut, polisi menyita barang bukti berupa bom molotov, dan alat pelindung gas air mata, serta beberapa stiker buku.

Saat ini, kedua orang tersebut digiring ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih didalami ya," ujar dia.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya