Kabupaten Bogor Kembali Perpanjang PSBB dengan 29 Ketentuan

Terdapat 29 ketentuan yang diatur dalam Perbup 52/2020 sebagai landasan perpanjangan PSBB Kabupaten Bogor.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Agu 2020, 20:50 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2020, 20:49 WIB
PSBB Bogor Raya, Jalur Menuju Puncak Lengang
Pengendara motor melintasi Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Arus lalu lintas di kawasan Puncak lengang seiring penetapan status Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Kabupaten dan Kota Bogor pada Rabu (15/4) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020. 

"PSBB pra-AKB menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif diperpanjang, berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan 10 September 2020," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/8/2020).

Terdapat 29 ketentuan pada perpanjangan PSBB Kabupaten Bogor kali ini. Hal itu tertuang adalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, yakni Perbup No 42 tahun 2020.

Sebagaimana dilansir Antara, pada perpanjangan PSBB kali ini, Pemkab Bogor kembali menambah sejumlah pelonggaran mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam.

Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Ade Yasin menegaskan bahwa Perbup No 52 tahun 2020 tersebut tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung semua objek wisata di Bogor, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

 

29 Ketentuan PSBB Kabupaten Bogor

Muda Mudi Penuhi Kawasan Wisata Kebun Teh
Pemandangan foto udara Perkebunan Kebun Teh kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/5/2020). Meski Pemkab Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni namun wisatawan tetap memadati kawasan wisata kebun teh. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Daftar 29 ketentuan dalam Perbup 52 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB sebagai berikut:

1. Pembatasan mobilitas penduduk dilakukan antar Daerah;

2. Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;

3. Deteksi dini (tracing) dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes;

4. Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk tetap di rumah;

5. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;

6. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;

7. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

8. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan;

9. Aktivitas hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung paling banyak 60% (enam puluh persen);

10. Aktivitas di villa/home stay hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;

11. Aktivitas wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;

12. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;

13. Aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan rumah bernyanyi, ditutup;

14. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan jam kerja, dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;

15. Aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-21.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;

16. Aktivitas di salon dan barber shop/cukur rambut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

17. Aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial;

18. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja;

19. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko;

20. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar;

21. Aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat;

22. Aktivitas di area publik:

23. Aktivitas budidaya pertanian di sawah/kebun/ladang, dilaksanakan secara normal;

24. Aktivitas budidaya perikanan di kolam/danau/sungai, dilaksanakan secara normal;

25. Aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal;

26. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;

27. Aktivitas konstruksi, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

28. Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen); dan

29. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya