SMRC: Perundungan terhadap Influencer RUU Cipta Kerja Tidak Pantas

Menurut dia, sosialisasi RUU Ciptaker oleh publik figur atau influencer tidak salah.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2020, 21:19 WIB
Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Manajer Program Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai tak ada yang salah dalam sosialisasi RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker), termasuk oleh para influencer. Sosialisasi dibutuhkan agar kebijakan pemerintah itu diketahui oleh masyarakat.

"Ini inisiatif yang baik, tentu pemerintah perlu melakukan sosialisasi agar publik mengerti apa yang sedang pemerintah usulkan," kata Saidiman dalam, Minggu (16/8/2020).

Hingga saat ini, survei SMRC menyebutkan pengetahuan publik tentang RUU Ciptaker masih sangat minim. Menurut survei SMRC yang digelar 8-11 Juli 2020, baru 26 persen warga yang tahu. Dari yang tahu itu, 52 persennya mendukung.

Oleh karena itu, sosialisasi RUU Ciptaker oleh publik figur atau influencer tidak salah. Malah, kata dia, sosialisasi sangat dibutuhkan karena rakyat harus tahu kebijakan pemerintah.

"Sosialisasi menggunakan publik figur tidak ada masalah. Termasuk dengan membayar," ujar Saidiman.

Menurut Saidiman persoalannya saat ini adalah perundungan yang dilakukan terhadap influencer yang telah mempromosikan RUU Ciptaker tersebut. Seperti kasus salah satu artis yang meminta maaf dan dicaci-maki setiap saat setelah posting dukungan pada RUU Ciptaker.

"Itu tekanan yang tidak pantas untuk dia," ujar Saidiman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


RUU Ciptaker Sangat Dibutuhkan

Saidiman mengakui, RUU Ciptaker adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terutama untuk membuka lapangan kerja yang luas. Catatan SMRC, sebelum wabah Covid-19 melanda, ada tujuh juta penganggur dan dua juta pencari kerja baru tiap tahun dan selama Covid-19, menurut data survei SMRC, ada 29 juta orang kena PHK.

"Jadi RUU ini sangat dibutuhkan agar investasi masuk dan lapangan kerja terbuka," ujar Saidiman.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya