Bareskrim Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Hari Ini

Djoko Tjandra rencananya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 19 Agu 2020, 08:41 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 08:41 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait dengan pemalsuan dokumen. Dalam kasus itu, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk giat pemeriksaan Dit Tipidum terkait kasus pemalsuan dokumen pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 atas nama Djoko Tjandra," kata Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (19/8).

Dalam pemanggilan ini, ia rencananya akan diperiksa pada pukul 10.00 Wib. Meski begitu, ia tidak membeberkan materi apa dalam pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra nanti.

"(Diperiksa) pada pukul.10.00 Wib di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," ujarnya.

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo membagi menjadi dua selaku pemberi suap dan penerima. Selaku pemberi, Argo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi.

Keduanya disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi. Sedangkan selaku penerima, Argo menyampaikan penyidik menetapkan PU dan NB sebagai tersangka.

Penyidik menjerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Argo menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.

"Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Gelar Perkara Kasus Surat Jalan

FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Argo menyampaikan, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra).

"JST dikenakan Pasal 263, Pasal 246, Pasal 21 kuhp dengan ancaman 5 tahun," ujar dia

Sehingga, Argo menyatakan, ada tigaà orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PU, Anita, JST.

Gelar perkara sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya