Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 101.478 warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker," kata Arifin dilansir Antara, Kamis 20 Agustus 2020.
Baca Juga
Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dikenai sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda. Sedangkan sisanya sekitar 11.201 disanksi denda Rp 250 ribu per orang.
Advertisement
Dari sanksi perorangan yang tidak mengenakan masker, terkumpul denda dengan total senilai Rp 1,6 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah.
"Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp 1.662.860.000," ujarnya.
Arifin mengatakan tidak hanya menindak warga yang tak pakai masker, masyarakat yang masih nekat membuat keramaian seperti menggelar acara sosial budaya juga ditindak.
"17 kegiatan sosial budaya kami beri teguran tertulis, 37 kami jatuhi denda dan 26 kami segel," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
3M untuk Memutus Penyebaran Covid-19
Karena itu, seluruh warga di Jakarta diminta untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) demi memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 ini.
"Caranya dengan menjalankan 3M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 hingga 2 meter dan mencuci tangan secara rutin," katanya.
Advertisement