Polda Metro: Motor Masih Bebas Aturan Ganjil Genap

Sambodo menegaskan, sepeda motor tetap diizinkan melintas tanpa harus menghawatirkan plat nomor ganjil atau genap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Agu 2020, 19:47 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 19:40 WIB
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, kebijakan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta hingga saat ini hanya berlaku untuk kendaran roda empat.

Sambodo menegaskan, sepeda motor tetap diizinkan melintas tanpa harus menghawatirkan plat nomor ganjil atau genap.

"Belum diterapkan (ganjil genap untuk motor)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).

Sambodo menuturkan, pedoman penerapan ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

"Acuan kami Pergub 88 Tahun 2019," tandas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam aturan tersebut, kembali dituliskan terkait pengendalian moda transportasi kendaraan bermotor pribadi, berupa sepeda motor dan mobil dengan prinsip ganjil genap.

Ada Bab III

Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Selain kendaraan empat atau mobil, kendaraan roda dua atau motor juga termasuk kendaraan yang harus patuh dengan aturan ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Secara lengkap, aturan ganjil genap untuk motor ini, terdapat di Bab III, Pengendalian Moda Transportasi, Pasal 7 yang berbunyi pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," tulis pasal 8 Pergub Nomor 80 tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya