Kadishub DKI: Motor Pribadi Belum Dikenai Aturan Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil genap belum berlaku untuk motor pribadi, meskipun aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Agu 2020, 11:23 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 11:22 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil genap belum berlaku untuk motor pribadi, meskipun aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunua mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).

Dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diatur penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi. Aturan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Berdasarkan Pasal 7, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Pengendalian yang dimaksud adalah untuk kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," tulis pasal 8 Pergub Nomor 80 tahun 2020.

Pergub ini juga mengatur sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap. Seperti diatur dalam Pasal 8 poin 2, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan Pejabat Negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

"Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian," tulis Pergub yang ditandatangani Anies tanggal 19 Agustus 2020 lalu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Angkutan Online Bebas Ganjil Genap

Selain itu, Anies membebaskan angkutan roda dua maupun empat berbasis aplikasi dari aturan ganjil genap ini. Namun, kendaraan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," tulis Pergub itu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya