Menag Usut Kasus Penghinaan Habib Luthfi Diduga Dilakukan Seorang Guru di Rembang

Yayasan tersebut diduga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keberadaannya sudah dilarang oleh Pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2020, 08:46 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 08:44 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Merdeka/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi sudah meminta jajarannya agar menindaklanjuti terkait adanya laporan penghinaan tokoh NU Habib Luthfi. Diduga hal tersebut dilakukan oleh akun media sosial salah seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang.

Yayasan tersebut diduga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keberadaannya sudah dilarang oleh Pemerintah.

"Aparat kami di Kanwil Jatim dan Kankemenag Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan," kata Fachrul dalam siaran pers, Sabtu (22/8/2020).

Fahrul juga mengapresiasi langkah Banser PC Ansor Bangil yang membuat klarifikasi lantaran adanya dugaan penghinaan tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dengan tetap berpegang pada koridor hukum.

"Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogianya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, hindari aksi kekerasan," kata Fachrul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hati-Hati Dalam Bermedia Sosial

Sebab itu Fachrul mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengutarakan kebencian di media sosial. Apalagi kata Fachrul terkait isu keagamaan yang sangat sensitif.

"Setiap umat beragama harus memiliki komitmen kebangsaan atas dasar Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kesalehan dalam beragama tidak boleh dihadap-hadapkan dengan kesetiaan dalam bernegara," ungkap Fachrul.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya