Pembunuh Bos Pelayaran Berlatih Menembak di Cibubur Sehari Sebelum Beraksi

DM, eksekutor penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara sempat berlatih menembak sehari sebelum pembunuhan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Agu 2020, 16:23 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 16:23 WIB
FOTO: Rekonstruksi Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading
Tersangka melakukan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Sugianto (51) di ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan bos pelayaran Sugianto di Royal Gading Square. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - DM, eksekutor penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara sempat berlatih menembak sehari sebelum pembunuhan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan latihan tersebut dilakukan di salah satu perumahan di Cibubur.

"DM sempat latihan menembak dengan dua peluru, dibantu AJ yang juga jadi tersangka dengan peran penyuplai senjata," ujar Jean usai reka adegan perkara penembakan bos pelayaran di Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).

Latihan menembak ini dilakukan DM sesampainya di Jakarta. DM khusus didatangkan MM, salah satu otak pelaku pembunuhan, ke Jakarta untuk menembak bos pelayaran tersebut.

"DM datang sampai di Jakarta 12 Agustus 2020, langsung latihan menembak dulu, sebelum eksekusi besoknya," jelas Jean di lokasi reka ulang adegan penembakan bos pelayaran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembunuhan Terencana

Sebelumnya, Sugianto alias S menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima kali tembakan oleh DM di Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.

Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana ini. Dua di antaranya, NL dan MM, diketahui sebagai otak kejadian. NL adalah karyawati korban.

Akibat kejatahan ini, 12 tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya