Liputan6.com, Jakarta Pihak SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mencabut laporan kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Lurah Benda Baru Pamulang Saidun.
"Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Kurang lebih sejak seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, pencabutan pelaporan tersebut dilakukan lantaran kedua belah pihak, baik pelapor ataupun terlapor telah berdamai.
Advertisement
"Kami sudah menerima pencabutan karena perdamaian dari kedua belah pihak. Karena memang proses hukum itu untuk mencapai rasa keadilan," ungkap Kapolres.
Dengan demikian, proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan terhadap lurah Saidun sejak sebulan lalu, saat ini telah dihentikan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukan Delik Aduan
"Saya kira kalau sudah mencapai rasa keadilan semua pihak, baik itu korban, pelaku, pertimbangan untuk penyidikan bisa dihentikan. Seperti kasus kasus lain," jelasnya.
Padahal sebelumnya, Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menegaskan, bahwa perkara pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan itu, bukanlah delik aduan.
"Harus diketahui teman-teman. Bahwa ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi kami berhak dan siapa saja berhak melaporkan dari suatu permasalahan kasus ini," terang Supiyanto ditemui di Mapolsek Pamulang, Senin (20/7/2020) lalu.Â
Advertisement