Oknum Lurah yang Ngamuk di Sekolah Tangsel Ditetapkan Tersangka

Meski telah menyandang status tersangka, oknum Lurah yang Ngamuk di Sekolah Tangsel itu tidak ditahan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Agu 2020, 20:16 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 20:06 WIB
Video oknum lurah mengamuk di ruang Kepsek SMAN 3 Kota Tangerang Selatan
Video oknum lurah mengamuk di ruang Kepsek SMAN 3 Kota Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Oknum lurah di Tangerang Selatan (Tangsel) yang ngamuk di ruang Kepsek SMAN 3 Kota Tangsel lantaran siswa titipanya tak bisa masuk, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto menjelaskan, bila perkembangan dari hasil penyidikan dari kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan yang terjadi di SMAN 3 Tangsel, atas terlapor inisial S, yang mana berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya, Rabu (19/8/2020).

Kapolsek melanjutkan, atas penetapan tersebut, pihaknya juga telah bersurat ke Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, sebagai pimpinan dari terlapor yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel.

"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui Ibu Wali Kota Pemerintah kota Tangerang Selatan, karena beliau seorang pegawai negeri. Kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang," kata Kapolsek.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tidak Ditahan

Meski telah menyandang status tersangka, Saidun tidak ditahan. Polisi memastikan bila Saidun, baru akan dipanggil untuk pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Jadi kami belum melakukan pemeriksaan, nanti perkembangan lebih lanjut. Kami belum memeriksakan sebagai tersangka. Baru di layangkan surat pemanggilannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Saidun terancam pidana sesuai pasal 406 dan 335 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara dibawah lima tahun.

"Ancaman daripada tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain sesuai Pasal 406 KUHP dan pasal kekerasan dan ancaman dengan kekerasan sesuai pasal 335 adalah di bawah lima tahun," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya