Liputan6.com, Jakarta Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir meminta pihak kepolisian membentuk tim untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam mengusut kasus perkosaan disertai pembunuhan dengan tersangka George Karel Rumbino alias Riko (21), yang merupakan adik Edo Kondologit.
Tersangka yang juga adik ipar dari Edo Kondologit dilaporkan tewas di dalam Rumah Tahanan Polresta Sorong, Papua Barat.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mempertanyakan, kronologi kematian George Karel Rumbino alias Riko (21) yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Salah satunya terkait penyidik yang memuntahkan peluru ke kaki tersangka. Mudzakir meminta pihak kepolisian membeberkan bentuk perlawanan yang dilakukan oleh George Karel Rumbino sehingga harus dilumpuhkan dengan senjata api.
"Apakah perlawanan itu membahayakan aparat penegak hukum atau tidak, sehingga polisi harus menembak kakinya. Kedua, bener tidak dia bermaksud melarikan diri padahal posisi dalam diborgol,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin (31/8/2020).
Menurut Mudzakir, secara logika sangat kecil kemungkinan Riko melarikan diri. Terlebih, keluarga telah mempercayai pihak kepolisian untuk memproses tersangka secara adil. Menurut dia, biasanya pelaku yang sudah dalam proses proteksi seperti ini akan merasa aman, sehingga potensi untuk berontak atau melarikan diri agak kecil.
"Wajar terjadi persengketaan interprestasi. Ini tersangka diserahkan oleh keluarga lain ketika ditangkap. Logika umum pasti ada pemberontakan. Tapi kalau diserahkan masih ada pemberontakan ada apa dibalik itu,” ucap dia.
Mudzakir mengatakan, kepolisian harus bertanggung jawab atas tewasnya George Karel Rumbino alias Riko. Sebab, penyidiklah yang memasukkan tersangka ke ruang tahahan. Dalam posisi sebagai pelaku pemerkosa dan pembunuhan seharusnya Riko diisolasi atau tidak dicampur dengan tahanan yang lain.
Terlebih ketika penyidik telah mengetahui bahwa tahanan di Polresta Sorong membenci tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Mudzakir mengutip salah satu pernyataan yang disampaikan oleh pejabat di Polresta Sorong yang menyebut bahwa perbuatan yang seperti itu biasanya dihajar oleh teman yang lain.
"Kalau di dalam akan digebuk orang, kenapa dicampur dengan tahanan yang lain apakah mencampur tahanan sesuai standar atau tidak. Ini kan sama menyerahkan orang itu untuk dibunuh, maka penyidik yang memasukan itu harus bertanggung jawab,” ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jangan Buat Keluarga Kecewa
Mudzakir menerangkan, pihak kepolisian sudah sepatutnya mengapresiasi langkah yang diambil keluarga Edo Kondologit dalam menuntaskan perkara perkosaan disertai pembunuhan dengan tersangka George Karel Rumbino alias Riko (21). Bukannya malah membuat keluarga kecewa.
"Keluarga telah membantu menegakan hukum. Jika harus mati, matinya harus berdasarkan putusan pengadilan oleh hakim yang memeriksa dan memutus dan dia dihukum mati tapi jangan sampai mematikan orang sebelum ada proses pengadilan," ucap dia.
Mudzakir meminta aparat kepolisan membentuk tim khusus untuk membongkar kematian George Karel Rumbino supaya penyidik lain tidak melakukan tindakan semena-mena.
"Sehingga bisa jadi pembelajaran kepada penyidik yang lain untuk profesional. Ini jelas tidak profesional karena menggunkaan kekerasan," ujar dia.
Advertisement