Warga Tak Pakai Masker di Pasar Rebo Dihukum Masuk ke Dalam Peti Mati

Budhy mengaku peraturan ini masih dalam tahap uji coba dan rencananya akan diusulkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta bila memberikan dampak positif kepada masyarakat.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Sep 2020, 23:31 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 23:23 WIB
peti mati
Warga yang tidak memakai masker dihukum masuk ke dalam peti. (dok FKDM Kalisari)

Liputan6.com, Jakarta - Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian membenarkan adanya warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker dimasukkan ke dalam peti mati di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dia menyatakan tindakan tersebut sudah berdasarkan persetujuan warga yang melanggar masker. Saat kejadian terjadi antrean beberapa warga untuk melaksanakan kerja sosial.

"Karena banyak yang ngantre, kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong di bak terbuka. Ditanya ke pelanggar, 'mau masuk peti mati atau nunggu untuk kerja sosial," kata Budhy saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (2/9/2020).

Lanjut dia, pelanggar menyetujui untuk masuk ke peti mati yang telah disediakan. Harapannya warga yang melanggar dapat merenungkan dampak bila tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Budhy mengaku peraturan ini masih dalam tahap uji coba dan rencananya akan diusulkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta bila memberikan dampak positif kepada masyarakat.

"Sebab berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pelanggaran masker itu hanya membayar denda dan melakukan kerja sosial," ucapnya.

Selain itu, kata Budhy, kegiatan itu masih akan berlangsung untuk beberapa hari ke depan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga yang masuk di peti mati hanya sekitar satu menit saja.

"(Lama di peti mati) Menghitung 1-100 yah sekitar 1 menit sekalian disuruh merenung kalau karena kena Covid-19 resikonya masuk peti mati di kirim ke Pondok Ranggon," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jumlah Kasus Covid-19

Sementara itu, sebanyak 1.053 orang dinyatakan terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta pada Rabu (2/9/2020). Jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 42.303 orang.

"Dari jumlah tersebut, total 31.741 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,0 persen," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangan pers.

Untuk jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.325 orang yang masih dirawat atau isolasi. Sedangkan sebanyak 1.237 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,9 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya